Transformasi Hukum Pidana dalam Masyarakat Multikultural
Keywords:
Transformasi, Hukum Pidana, Masyarakat, MultikulturalAbstract
Transformasi hukum pidana dalam masyarakat multikultural menjadi isu penting mengingat keberagaman budaya, agama, dan tradisi yang hidup di dalam masyarakat. Hukum pidana, yang bertujuan menjaga keteraturan sosial, sering kali menghadapi tantangan dalam mengakomodasi nilai-nilai lokal tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip keadilan universal. Dalam masyarakat multikultural seperti Indonesia, sistem hukum pidana dituntut untuk beradaptasi dengan dinamika sosial, terutama dalam mengintegrasikan hukum adat dan norma lokal ke dalam kerangka hukum nasional. Penelitian ini menggunakan metode pustaka dengan menganalisis bahan hukum primer, seperti undang-undang, serta bahan hukum sekunder, seperti buku dan jurnal ilmiah, untuk mengeksplorasi hubungan antara hukum pidana dan konteks multikultural. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat memiliki potensi besar dalam mendukung pencegahan tindak pidana dan penyelesaian konflik secara damai, namun pengakuannya dalam sistem hukum formal masih terbatas. Kesimpulannya, transformasi hukum pidana di masyarakat multikultural memerlukan pendekatan inklusif dan adaptif, yang melibatkan dialog antara pembuat kebijakan dan komunitas lokal. Sinergi antara hukum formal dan nilai-nilai lokal dapat meningkatkan efektivitas hukum pidana dalam menciptakan keadilan dan harmoni sosial di tengah keberagaman. Dengan demikian, transformasi ini menjadi langkah strategis untuk membangun sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat multikultural.
Downloads
References
Adinda, D., Salam, A., Ramadhan, A., Narendra, A., Anasti, M., & Yanto, J. (2024). Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(1), 12–25. https://doi.org/10.71153/wathan.v1i1.16
Adinda, D., Sari, M., Miftahurrahmah, M., Simeulu, A., & Julian, F. (2024). Konsep Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Pidana. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 225–239. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.136
Bakhtiar, B., Taran, J. P., Rahmawati, P., Mulasi, S., Hardianty, S., Muslimah, H., Hidayah, N., Rohman, N., Jamal, A., Putri, N. E., Efendi, S., Erick, B., Hanif, H., Adrianda, I., & Kumalasari, R. (2024). Pedoman Penulisan Skripsi Dan Tugas Akhir Program Sarjana di Lingkungan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh.
Efendi, S. (2023). Analisis Sanksi Pidana dalam Hukum Islam Pendekatan Teoritis dan Pustaka. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 3(2), 151–162. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v3i2.3524
Efendi, S. (2024). Transformation of Islamic Criminal Law in Modern Society in Aceh. Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial Dan Hukum Islam, 5(2), 41–49. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.58836/al-qanun.v5i2.21513
Efendi, S., Akbar, K., & Khalidi, M. (2024). Exploring Criminal Punishments: A Comparative Review of Islamic and Indonesian Law. FUQAHA Journal of Islamic Law, 1(1), 13–22.
Efendi, S., Andriyadi, F., Khalidi, M., ZA, T., & Murziqin, R. (2023). Criminal Liability for Environmental Crimes: A Perspective from Islamic Criminal Jurisprudence (Fiqh Jinayah). Dirundeng International Conference in Islamic Studies. https://doi.org/https://doi.org/10.47498/dicis.v3i.2338
Efendi, S., & Hadana, E. S. (2022). Criminal Law and Social Development in Aceh. PROCEEDINGS: Dirundeng International Conference on Islamic Studies, 185–196. https://doi.org/10.47498/dicis.v1i1.1034
Firmansyah, A., Setiawan, D., Pratama, F., Marwan, T., Almanda, A., Oktarianda, S., Zulkarnen, Satrio, I., Saputra, I., Juna, A. M., & Rohman. (2024). Putusan Pengadilan Sebagai Sumber Hukum Yurispudensi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(2), 136–146. https://doi.org/10.71153/wathan.v1i2.79
Fitri, F. A., Muftia, N., Trilia, I., Munthe, A. H., & Ramlan, R. (2024). Tinjauan Teoritis tentang Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(2), 202–209. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i2.134
Hakim, A. R., & Darojat, J. (2023). Pendidikan Multikultural dalam Membentuk Karakter dan Identitas Nasional. Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan, 8(3), 1337–1346. https://doi.org/10.29303/jipp.v8i3.1470
Imelda, C., Litualy, J. R., Tantaru, F., Wessy, Y., Susanti, H., Royani, F., Siagian, A. A., Aemanah, U., & Nindatu, A. (2024). Pengaruh Kebudayaan dalam Pembentukan Sistem Hukum di Indonesia. CV. Gita Lentera.
Iskandar, D., W.N, Z., Almanda, A., Abdinur, I., Putra, D. Y., Andriani, C. Y., & Zulhazrul, Z. (2024). Perkembangan Teori dan Penerapan Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 293–305. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.147
MZ, H., Efendi, S., Hamdi, S., Rahma, I., Erick, B., Heryanti, N., & Friwarti, S. D. (2024). Hukum Acara Pidana & Pidana Cyber: Buku Ajar. PT Media Penerbit Indonesia.
Putri, N. K., Simeulu, A., Fitri, F. A., Trilia, I., Mulitalia, & Adisma, M. F. (2024). Disharmonisasi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Antara Bentuk Penyebab dan Solusi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(1), 55–63. https://doi.org/10.71153/wathan.v1i1.17
Setiawan, D., Juna, A. M., Fadillah, M. S., Oktarianda, S., Zulkarnen, Z., Rizal, A., & Satrio, I. (2024). Prinsip Proporsionalitas dalam Penerapan Hukuman Pidana di Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 266–278. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.144
Sugama, F., Rahmad, Y., Az, M. R., Ridwan, M. A., Rozi, F., Azis, A., & Jum’ah, J. (2024). Efektivitas Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak di Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 306–316. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.148
Wulandari, T. (2020). Konsep dan Praksis Pendidikan Multikultural. UNY Press.








